Monday, February 13, 2012

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bagian Pertama
Fungsi dan hak cipta
Pasal 2
1. Hak cipta merupakan hak eklusif bagi pencipta dan pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan di lahirkan tanpa pengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atau karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian keempat

Ciptaan yang dilindungi
Pasal12
1. Dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan ,seni, dan sastra , yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang di buat untuk kepentingan pendidikan dan pengetahuan.
d. Lagu atau musik dan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan patomim.
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, seni pahat, seni patung , gambar, seni ukir, kolase dan seni terapan;
g. Arsitektur.
h. Peta
i. Seni batik
j. Photografi
k. Siematografi
l. Terjemahan, tafsir,sadular, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pergaliwujudan.

TUGAS TIK 95(PUTRI SAVIRA)

No comments:

Post a Comment

Nama :
E-mail :